Banyak hal yang dilaksanakan oleh seorang konsultan pajak salah satunya merupakan mengurus dividen. Dividen yaitu laba/profit perusahaan yang jumlahnya ditentukan oleh direksi dan dilegalkan di rapat pemegang saham. Terbukti, dividen ini dapat diterima orang pribadi dengan metode berikut ini.
Pengendalian Penerimaan Dividen Bagi Orang Pribadi oleh Konsultan Pajak
- Dividen yang asalnya dari dalam negeri akan diterima oleh:
• WP orang pribadi di dalam negeri, selama dividen dapat diinvestasikan lagi di Indonesia dalam bentang waktu tertentu.
• WP badan dalam negeri. - Dividen yang berasal dari luar negeri selama diinvestasikan/diaplikasikan untuk kebutuhan usaha di Indonesia dalam bentang waktu tertentu. Yang sepatutnya memenuhi syarat sebagai berikut:
• Dividen dan penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan ini jumlahnya paling tak sebanyak 30% dari laba yang telah terkena pajak.
• Dividen berasal dari badan usaha yang ada di luar negeri dengan saham yang diperdagangkan di bursa efek. Kemudian diinvestasikan lagi di Indonesia sebelum Dirjen Pajak mengeluarkan surat ketentuan pajak.
Dalam hal ini, akan ada tugas konsultan pajak secara khusus untuk menangani dividen yang diterima oleh orang pribadi hal yang demikian. Dengan ketetapan yang cocok dengan yang telah dibeberkan di atas.
Dari hukum itulah karenanya nantinya dividen akan diterima oleh WP orang pribadi di dalam negeri. Melainkan konsisten dengan PPh final yang masih terutang sebanyak 10% jikalau dividen tak cocok dengan ketetapan yang ada.
Berikut ini sebagian ragam investasi yang memenuhi kriteria cocok dengan pasal 34 PMK adalah: - Surat berharga dari negara RI dan surat berharga yang sifatnya syariah dari RI.
- Obligasi atau sukuk pada institusi pembiayaan milik pemerintah dengan perdagangan yang diawasi oleh OJK.
- Obligasi atau sukuk dari perusahaan swasta dengan perdagangan yang diawasi segera oleh OJK.
- Investasi sektor nyata dari prioritas yang sudah diatur pemerintah. Kecuali itu, kenal juga konsultan pajak penghasilan yang berhubungan dengan penghasilan yang diterima tiap bulan.
- Penyertaan modal di perusahaan yang sudah didirikan dan mempunyai kedudukan di Indonesia yang menjadi pemegang saham.
- Kerja sama dengan sebuah institusi yang mengelola investasi.
- Format investasi lainnya yang legal dan cocok dengan ketetapan dari hukum perundang-undangan.
- Obligasi atau sukuk BUMN dengan perdagangan yang diawasi segera OJK.
- Investasi keuangan di bank persepsi termasuk di bank syariah.
- Investasi infrastruktur dari kerja sama pemerintah dengan suatu badan usaha.
- Penyertaan modal di perusahaan yang baru saja didirikan dan mempunyai kedudukan di Indonesia untuk menjadi pemegang saham.
Pemahaman seputar dividen untuk orang pribadi dan investasi yang mengiringinya hal yang demikian, sepatutnya dipahami dengan bagus oleh konsultan pajak. Berikutnya konsultan pajak juga akan memberikan nasehat yang ideal pada pajak yang sepatutnya dibayarkan dari dividen hal yang demikian.
Sumber: trusvation.com